Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara melakukan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Evaluasi dilakukan terhadap: a. Tim Uji Kompetensi; b. materi dan metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. penilaian, penetapan, dan pelaporan hasil Uji Kompetensi.
Koreksi Anda