Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang untuk materi Uji Kompetensi yang tidak memenuhi nilai minimal. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya 1 (satu) kali pada periode Uji Kompetensi berikutnya dan/atau pada tahun berjalan. (3) Dalam hal peserta Uji Kompetensi dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang untuk keseluruhan materi Uji Kompetensi dalam waktu 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan Uji Kompetensi terakhir.
Koreksi Anda