Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembekalan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e diberikan melalui kegiatan penyampaian informasi terkait materi dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda