Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Tim Uji Kompetensi menyampaikan daftar peserta yang memenuhi persyaratan Uji Kompetensi kepada Unit Penyelenggara. (2) Unit Penyelenggara menyampaikan pengumuman pemanggilan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian/BKKBN, Pimpinan Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pembangunan keluarga, dan Pimpinan Perangkat Daerah yang membidangi kepegawaian. (3) Pengumuman pemanggilan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. daftar peserta; dan b. waktu, lokasi, dan metode pelaksanaan Uji Kompetensi. (4) Pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. (5) Lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan pada unit: a. satuan kerja Kementerian/BKKBN; b. Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pembangunan keluarga; dan/atau c. tempat lain yang ditentukan. (6) Pengumuman pemanggilan peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kalender sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda