Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
Persyaratan bagi Peserta Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. memenuhi angka kredit kumulatif sesuai kebutuhan kenaikan jenjang jabatan;
c. memenuhi minimal pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan Instansi Pembina;
d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki;
e. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
Koreksi Anda
