Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan bagi Peserta Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. memenuhi angka kredit kumulatif sesuai kebutuhan kenaikan jenjang jabatan; c. memenuhi minimal pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan Instansi Pembina; d. tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki; e. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat.
Koreksi Anda