Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh Instansi Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengusulkan Tim Uji Kompetensi kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama;
b. menyusun dan MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi;
c. mengumumkan penyelenggaraan Uji Kompetensi;
d. MENETAPKAN dan mengumumkan peserta Uji Kompetensi;
e. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil kelulusan Uji Kompetensi; dan
f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi dan hasil akhir Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
