Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Uji Kompetensi dikoordinasikan oleh Instansi Pembina dan dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara. (2) Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dan mengusulkan Tim Uji Kompetensi kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; b. menyusun dan MENETAPKAN jadwal Uji Kompetensi; c. mengumumkan penyelenggaraan Uji Kompetensi; d. MENETAPKAN dan mengumumkan peserta Uji Kompetensi; e. MENETAPKAN dan mengumumkan hasil kelulusan Uji Kompetensi; dan f. menyusun dan menyampaikan rekomendasi dan hasil akhir Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Koreksi Anda