Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi klaim Ayoman Komplikasi Berat MKJP dan/atau Kegagalan MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh tim verifikator perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, perwakilan BKKBN provinsi atau perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB, dan BKKBN pusat secara berjenjang. (2) Perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pengendalian penduduk dan KB atau Perwakilan BKKBN provinsi melakukan verifikasi terhadap dokumen bukti dan bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dokumen. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap dokumen klaim. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. (5) Verifikasi harus mendapatkan persetujuan dari ketua tim verifikator di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda