Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan klaim dilaksanakan pada kasus sesuai dengan penanganan yang diberikan dalam tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen klaim.
Koreksi Anda
