Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PETUNJUK TEKNIS AYOMAN KOMPLIKASI BERAT DAN KEGAGALAN METODE KONTRASEPSI JANGKA PANJANG
Teks Saat Ini
(1) MKJP yang dapat diberikan Ayoman Komplikasi Berat MKJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. MOW;
b. MOP;
c. AKDR atau disebut IUD; dan
d. AKBK atau disebut susuk KB/implan.
(2) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada MOW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
a. perdarahan di daerah tuba fallopi;
b. perdarahan karena perlukaan pembuluh darah besar;
c. perforasi usus dan kandung kemih;
d. emboli udara atau gas;
e. perforasi rahim;
f. komplikasi pasca bedah; dan/atau
g. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
(3) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada MOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu:
a. syok anafilaktik akibat penyuntikan anestesi;
b. memar (hematoma) dan bengkak pada skrotum yang membutuhkan tindakan rawat inap;
c. infeksi berat yang membutuhkan tindakan operasi dan rawat inap; dan/atau
d. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
(4) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada AKDR atau disebut IUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yaitu:
a. nyeri hebat di perut bawah yang dicurigai sebagai kehamilan ektopik;
b. perforasi uterus;
c. perdarahan hebat per vaginam yang memerlukan tindakan rawat inap; dan/atau
d. kejadian komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
(5) Jenis Komplikasi Berat MKJP pada AKBK atau disebut susuk KB/implan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yaitu:
a. infeksi berat pada daerah insersi AKBK atau disebut susuk KB/implan dan memerlukan pembedahan dan rawat inap;
b. berpindahnya AKBK atau disebut susuk KB/implan dari tempat pemasangan yang memerlukan tindakan pembedahan dan rawat inap; dan/atau
c. komplikasi berat lainnya berdasarkan diagnosis dokter.
Koreksi Anda
