Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan kegiatan mendiseminasikan Standar DG yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda