Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG MENETAPKAN Standar DG yang telah mendapat surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi Standar DG.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan notifikasi Standar DG telah ditetapkan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
