Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Teks Saat Ini
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan kegiatan mengesahkan Standar DG yang telah dinyatakan harmonis dan disetujui oleh Badan.
Koreksi Anda
