Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG menyampaikan surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG dengan tembusan kepada kepala Badan.
Koreksi Anda