Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Teks Saat Ini
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG menyampaikan surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan Standar DG dengan tembusan kepada kepala Badan.
Koreksi Anda
