Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian berita acara harmonisasi Standar DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG menerbitkan surat keterangan harmonis. (2) Surat keterangan harmonis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. identitas Instansi Pusat yang mengusulkan Standar DG; b. pernyataan bahwa Standar DG telah harmonis dan disetujui untuk ditetapkan; dan c. naskah Standar DG yang telah dinyatakan harmonis dan disetujui untuk ditetapkan.
Koreksi Anda