Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kegiatan penyelarasan substansi dan format Standar DG yang telah diusulkan sehingga menjadi Standar DG.
(2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan standardisasi IG.
Koreksi Anda
