Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian dokumen usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) melalui sistem yang memudahkan penyampaian dokumen pengusulan.
(2) Sistem yang memudahkan penyampaian dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan standardisasi IG.
Koreksi Anda
