Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. harmonisasi; c. penetapan; dan d. penyebarluasan.
Koreksi Anda