Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara di Badan selain kepala Badan yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
5. Pengampu adalah orang atau badan hukum yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan hukum karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang telah menyebabkan Kerugian Negara.
7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara.
9. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan yang selanjutnya disingkat PPKN Badan adalah Kepala Badan.
10. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyesuaian Kerugian Negara.
11. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh PPKN Badan dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh PPKN Badan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
14. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di Badan.
(1) Penyelesaian Kerugian Negara atas uang, surat berharga, dan/atau barang di Badan yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini.
(2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon pegawai negeri sipil.
(3) Uang, surat berharga, dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(1) Informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan bersumber dari:
a. laporan secara tertulis yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
c. aparat pengawasan internal pemerintah;
d. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas uang, surat berharga, dan/atau barang yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.
(2) Pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan menyampaikan informasi adanya dugaan Kerugian Negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan.
Pasal 4
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara menerima informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan.
(3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan keuangan melaksanakan supervisi dan pendampingan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan:
a. terdapat indikasi Kerugian Negara; atau
b. tidak ada indikasi Kerugian Negara.
(5) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang
membidangi unit kerja yang terkait dengan dugaan Kerugian Negara:
a. melaporkan hasil verifikasi kepada PPKN Badan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi urusan keuangan; dan
b. memberitahukan hasil verifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dalam hal hasil verifikasi menyatakan terdapat indikasi Kerugian Negara, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak hasil verifikasi terbit.
PPKN Badan melaksanakan pemeriksaan Kerugian Negara dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a menyatakan terdapat indikasi Kerugian Negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, PPKN Badan membentuk TPKN.
(2) TPKN bersifat ad hoc.
(3) TPKN terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(4) Anggota TPKN:
a. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan berjumlah ganjil; dan
b. memiliki jabatan atau pangkat setingkat dengan atau lebih tinggi dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara.
Pasal 7
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara; dan
d. melaksanakan inventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara yang dapat dijadikan sebagai jaminan dalam Tuntutan Ganti Kerugian.
(3) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, dan/atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(4) Pelaksanaan inventarisasi harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
Pasal 8
(1) Dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, TPKN mengacu pada:
a. nilai buku; dan
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan nilai antara nilai buku dan nilai wajar atas barang yang sejenis, penghitungan jumlah Kerugian Negara dilaksanakan dengan mengacu pada nilai yang tertinggi.
(3) Dalam penentuan nilai Kerugian Negara, TPKN dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki
kompetensi untuk menghitung nilai objek kerugian negara.
Pasal 9
(1) Hasil pelaksanaan tugas dan wewenang TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dituangkan dalam bentuk hasil pemeriksaan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan TPKN kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(3) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selesai.
Pasal 10
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara tidak memberikan tanggapan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara dianggap menyetujui hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menerima tanggapan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah menyebabkan Kerugian Negara, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga telah
menyebabkan Kerugian Negara, TPKN melampirkan alasan penolakan tanggapan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 11
(1) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN Badan.
(3) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak TPKN selesai menyusun laporan hasil pemeriksaan.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pernyataan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(5) Dalam hal terdapat pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, laporan hasil pemeriksaan paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. hasil pemeriksaan; dan
c. jumlah Kerugian Negara.
(6) Dalam hal terdapat pernyataan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai
Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, laporan hasil pemeriksaan paling sedikit memuat:
a. hasil pemeriksaan; dan
b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
Pasal 12
(1) PPKN Badan menyampaikan tanggapan dalam bentuk tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyatakan:
a. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(3) Dalam hal tanggapan PPKN Badan menyatakan tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, PPKN Badan menugaskan TPKN untuk:
a. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PPKN Badan, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh PPKN Badan.
(1) PPKN Badan melaksanakan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang
telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b.
(2) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penerbitan SKTJM;
b. penerbitan SKP2KS; atau
c. putusan Majelis.
Pasal 14
(1) Dalam hal PPKN Badan telah memberikan tanggapan berupa menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, PPKN Badan menugaskan TPKN untuk melakukan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, Tuntutan Ganti Kerugian beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN mengupayakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membuat dan menandatangani SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara pembayaran Kerugian Negara;
d. batas waktu pembayaran Kerugian Negara;
e. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
f. pernyataan tidak dapat menarik kembali seluruh pernyataan yang tertulis dalam SKTJM dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 15
Cara pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. pembayaran Kerugian Negara dengan skema pembayaran tunai; atau
b. pembayaran Kerugian Negara dengan skema angsuran.
Pasal 16
(1) Batas waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum;
atau
b. paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh kelalaian.
(2) TPKN dapat menyetujui jangka waktu penggantian Kerugian Negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal terdapat:
a. permohonan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada TPKN;
b. jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jaminan aset dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang nilainya melebihi dari besaran Kerugian Negara;
dan/atau
d. skema pembayaran lain yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan penggantian Kerugian Negara.
Pasal 17
Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e harus disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa kepada PPKN Badan untuk menjual barang jaminan.
Pasal 18
Jika Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mampu memenuhi ketentuan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
Pasal 19
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM, TPKN menyampaikan laporan kepada PPKN Badan.
(2) PPKN Badan menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus diganti;
d. cara pembayaran Kerugian Negara;
e. batas waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
f. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 20
Cara pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan skema pembayaran tunai.
Pasal 21
Batas waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak SKP2KS diterbitkan.
Pasal 22
(1) SKP2KS memiliki kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
PPKN Badan menyampaikan SKP2KS kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara
atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalui TPKN.
Pasal 24
(1) Terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyatakan:
a. keberatan terhadap SKP2KS; atau
b. menerima SKP2KS.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keberatan disampaikan secara tertulis kepada PPKN Badan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bukti.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak menunda pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 25
Jika Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan terhadap SKP2KS sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap menerima SKP2KS.
(1) PPKN Badan melaksanakan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang
telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b.
(2) Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penerbitan SKTJM;
b. penerbitan SKP2KS; atau
c. putusan Majelis.
(1) Dalam hal PPKN Badan telah memberikan tanggapan berupa menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, PPKN Badan menugaskan TPKN untuk melakukan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, Tuntutan Ganti Kerugian beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN mengupayakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membuat dan menandatangani SKTJM.
(4) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara pembayaran Kerugian Negara;
d. batas waktu pembayaran Kerugian Negara;
e. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
f. pernyataan tidak dapat menarik kembali seluruh pernyataan yang tertulis dalam SKTJM dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 15
Cara pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c terdiri atas:
a. pembayaran Kerugian Negara dengan skema pembayaran tunai; atau
b. pembayaran Kerugian Negara dengan skema angsuran.
Pasal 16
(1) Batas waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d terdiri atas:
a. paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum;
atau
b. paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani untuk Kerugian Negara yang disebabkan oleh kelalaian.
(2) TPKN dapat menyetujui jangka waktu penggantian Kerugian Negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal terdapat:
a. permohonan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada TPKN;
b. jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jaminan aset dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang nilainya melebihi dari besaran Kerugian Negara;
dan/atau
d. skema pembayaran lain yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan penggantian Kerugian Negara.
Pasal 17
Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e harus disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa kepada PPKN Badan untuk menjual barang jaminan.
Pasal 18
Jika Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mampu memenuhi ketentuan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
BAB Ketiga
Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM, TPKN menyampaikan laporan kepada PPKN Badan.
(2) PPKN Badan menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak penerimaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus diganti;
d. cara pembayaran Kerugian Negara;
e. batas waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
f. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 20
Cara pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan skema pembayaran tunai.
Pasal 21
Batas waktu pembayaran Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak SKP2KS diterbitkan.
Pasal 22
(1) SKP2KS memiliki kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
PPKN Badan menyampaikan SKP2KS kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara
atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalui TPKN.
Pasal 24
(1) Terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyatakan:
a. keberatan terhadap SKP2KS; atau
b. menerima SKP2KS.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, keberatan disampaikan secara tertulis kepada PPKN Badan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan bukti.
(4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak menunda pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 25
Jika Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan terhadap SKP2KS sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap menerima SKP2KS.
Untuk Tuntutan Ganti Kerugian terhadap:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf b;
b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. pernyataan keberatan atau menerima dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PPKN Badan membentuk Majelis.
Pasal 27
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional dari unit kerja pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan utama di Badan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pengawasan atau aparat pengawas intern pemerintah; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Pasal 28
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN Badan terhadap Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis melakukan sidang.
Untuk Tuntutan Ganti Kerugian terhadap:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(4) huruf b;
b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. pernyataan keberatan atau menerima dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), PPKN Badan membentuk Majelis.
Pasal 27
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memiliki jumlah anggota sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(2) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional dari unit kerja pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan utama di Badan;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi urusan pengawasan atau aparat pengawas intern pemerintah; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi atau pejabat fungsional lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
Pasal 28
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN Badan terhadap Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis melakukan sidang.
Pasal 30
Dalam melaksanakan sidang untuk Tuntutan Ganti Kerugian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis berwenang:
a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 31
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN Badan melaksanakan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis memerintahkan TPKN melalui PPKN Badan untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hal yang perlu diperiksa dalam pemeriksaan kembali.
(3) Terhadap perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN melaksanakan pemeriksaan kembali paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Majelis menerbitkan perintah.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis melalui PPKN Badan.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara.
(6) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai alasan dan/atau dokumen pendukung.
Pasal 33
(1) Majelis melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis mengeluarkan putusan:
a. pernyataan Kerugian Negara; atau
b. pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara.
(3) Dalam hal:
a. Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh
perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. Majelis tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis mengeluarkan putusan berupa pernyataan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal:
a. Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. Majelis tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis mengeluarkan putusan berupa pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
(5) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
Pasal 34
(1) Dalam hal putusan Majelis berupa pernyataan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, PPKN Badan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS untuk
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Dalam hal putusan Majelis berupa pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara, PPKN Badan melaksanakan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB 2
Sidang Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan/atau Barang Yang Bukan Disebabkan oleh Perbuatan Melanggar Hukum atau Kelalaian Pegawai
Dalam melaksanakan sidang untuk Tuntutan Ganti Kerugian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, Majelis berwenang:
a. memeriksa dan mewawancarai Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 31
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN Badan melaksanakan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis memerintahkan TPKN melalui PPKN Badan untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan hal yang perlu diperiksa dalam pemeriksaan kembali.
(3) Terhadap perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), TPKN melaksanakan pemeriksaan kembali paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Majelis menerbitkan perintah.
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis melalui PPKN Badan.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara.
(6) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai alasan dan/atau dokumen pendukung.
Pasal 33
(1) Majelis melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis mengeluarkan putusan:
a. pernyataan Kerugian Negara; atau
b. pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara.
(3) Dalam hal:
a. Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh
perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. Majelis tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis mengeluarkan putusan berupa pernyataan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal:
a. Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. Majelis tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali yang menyatakan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, Majelis mengeluarkan putusan berupa pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
(5) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
Pasal 34
(1) Dalam hal putusan Majelis berupa pernyataan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, PPKN Badan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS untuk
kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
(2) Dalam hal putusan Majelis berupa pertimbangan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara, PPKN Badan melaksanakan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis berwenang:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 36
(1) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K.
(2) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN Badan.
Pasal 37
(1) Berdasarkan putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PPKN Badan menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus diganti;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
BAB 3
Sidang Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan
Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, Majelis berwenang:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung Tuntutan Ganti Kerugian.
Pasal 36
(1) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K.
(2) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN Badan.
Pasal 37
(1) Berdasarkan putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, PPKN Badan menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus diganti;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 38
(1) Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap pernyataan berupa keberatan atau menerima SKP2KS dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, Majelis berwenang:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. memeriksa laporan mengenai alasan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM;
dan/atau
c. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K.
(3) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (4), PPKN Badan menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus diganti;
d. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara pembayaran Kerugian Negara;
g. batas waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
h. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (4).
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN Badan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Pasal 41
SKP2K mempunyai hak mendahulu.
Pasal 42
BAB 4
Sidang Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pernyataan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang Menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
(1) Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap pernyataan berupa keberatan atau menerima SKP2KS dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, Majelis berwenang:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. memeriksa laporan mengenai alasan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM;
dan/atau
c. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K.
(3) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (4), PPKN Badan menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus diganti;
d. daftar harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara pembayaran Kerugian Negara;
g. batas waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
h. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pegawai Negeri Bukan
Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf g.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (4).
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(5) PPKN Badan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) Penagihan dalam Tuntutan Ganti Kerugian dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penyampaian surat penagihan.
(3) Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 44
(1) Surat penagihan yang didasarkan atas SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM ditetapkan.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN Badan menerbitkan surat penagihan kedua yang memuat:
a. kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara; dan
b. batas waktu penyetoran ganti Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKN Badan menerbitkan surat penagihan ketiga yang memuat:
a. kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara;
b. batas waktu penyetoran ganti Kerugian Negara;
c. pernyataan bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah wanprestasi; dan
d. informasi mengenai rencana penerbitan SKP2KS dan pelaksanaan sita jaminan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b atau dinyatakan wanprestasi.
Pasal 45
(1) Surat penagihan yang didasarkan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKP2KS ditetapkan.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN Badan menerbitkan surat penagihan kedua yang memuat:
a. kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara; dan
b. batas waktu penyetoran ganti Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKN Badan menerbitkan surat penagihan ketiga yang memuat:
a. kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara;
b. batas waktu penyetoran ganti Kerugian Negara;
c. pernyataan bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah wanprestasi; dan
d. informasi mengenai rencana penerbitan SKP2K dan pelaksanaan sita jaminan terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 46
(1) Surat penagihan yang didasarkan atas SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKP2K ditetapkan.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN Badan menerbitkan surat penagihan kedua yang memuat:
a. kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara; dan
b. batas waktu penyetoran ganti Kerugian Negara.
(3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara berdasarkan surat penagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKN Badan menerbitkan surat penagihan ketiga yang memuat:
a. kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara;
b. batas waktu penyetoran ganti Kerugian Negara;
c. pernyataan bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah wanprestasi; dan
d. informasi mengenai pelaksanaan sita jaminan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang tidak melaksanakan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Pasal 47
Pasal 48
(1) Berdasarkan surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, PPKN Badan mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Pelaksanaan penghapusan yang berdasarkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Pasal 49
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan penggantian Kerugian Negara kepada PPKN Badan.
(2) PPKN Badan menugaskan TPKN untuk memverifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) TPKN memverifikasi permohonan pengurangan tagihan penggantian Kerugian Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPKN Badan.
(5) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN Badan MENETAPKAN persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengurangan tagihan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) TPKN menyampaikan penetapan PPKN Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh
Hak/Ahli Waris yang mengajukan permohonan pengurangan tagihan penggantian Kerugian Negara.
Pasal 50
(1) Dalam hal PPKN Badan MENETAPKAN persetujuan pengurangan tagihan dalam Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran penggantian Kerugian Negara ke Kas Negara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas Kerugian Negara sesuai penetapan PPKN Badan.
(2) Pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN DALAM TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
PPKN Badan menyerahkan upaya penagihan dalam Tuntutan Ganti Kerugian kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara untuk SKP2K yang ditetapkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKP2K ditetapkan.
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, PPKN Badan menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SKP2K ditetapkan.
Pasal 53
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PPKN Badan melaporkan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak
diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Pasal 57
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau sejak Pegawai Negeri Bukan Bendahara diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN Badan mengenai adanya Kerugian Negara.
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan PPKN Badan, ditetapkan Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara Badan.
(2) Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan bertugas:
a. membantu penyiapan bahan rapat/pertemuan dalam penyelesaian Kerugian Negara di Badan;
b. menyiapkan data Kerugian Negara di Badan;
c. memberikan dukungan administrasi dalam pelaksanaan tugas PPKN Badan, TPKN, dan Majelis;
dan
d. tugas lain yang ditetapkan oleh PPKN Badan.
(3) Sekretariat Penyelesaian Kerugian Negara di Badan ditetapkan oleh PPKN Badan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, informasi adanya dugaan Kerugian Negara di Badan yang belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian sebelum adanya Peraturan Badan ini diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Bogor pada tanggal 31 Mei 2022
KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUH ARIS MARFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap pernyataan berupa keberatan terhadap SKP2KS dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis berwenang:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. memeriksa laporan mengenai alasan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM;
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
d. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN Badan untuk:
a. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang menurut Majelis perlu mendapat perhatian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh Majelis; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Majelis melalui PPKN Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh Majelis.
(3) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MENETAPKAN putusan berupa:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima/menolak sebagian.
(4) Jika putusan Majelis berupa menolak seluruhnya atau menerima/menolak sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c, putusan Majelis harus dilengkapi dengan pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K.
(5) Jika putusan Majelis berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, putusan Majelis harus dilengkapi dengan pertimbangan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
c. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(6) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPKN Badan.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan ayat (5), PPKN Badan:
a. MENETAPKAN keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara;
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
(3) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(4) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara.
(5) Pelaksanaan penghapusan yang berdasarkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam melaksanakan sidang Tuntutan Ganti Kerugian terhadap pernyataan berupa keberatan terhadap SKP2KS dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, Majelis berwenang:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. memeriksa laporan mengenai alasan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak menandatangani SKTJM;
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3);
d. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN Badan untuk:
a. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang menurut Majelis perlu mendapat perhatian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh Majelis; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Majelis melalui PPKN Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditugaskan oleh Majelis.
(3) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MENETAPKAN putusan berupa:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima/menolak sebagian.
(4) Jika putusan Majelis berupa menolak seluruhnya atau menerima/menolak sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c, putusan Majelis harus dilengkapi dengan pertimbangan untuk menerbitkan SKP2K.
(5) Jika putusan Majelis berupa menerima seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, putusan Majelis harus dilengkapi dengan pertimbangan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
c. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(6) Majelis menyampaikan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada PPKN Badan.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b dan ayat (5), PPKN Badan:
a. MENETAPKAN keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri
Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara, yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara;
yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau kelalaian.
(3) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(4) Keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara.
(5) Pelaksanaan penghapusan yang berdasarkan keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PPKN Badan menerbitkan surat keterangan tanda lunas terhadap:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara; atau
b. Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, yang telah melunasi Kerugian Negara berdasarkan SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(2) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang ditetapkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal surat keterangan tanda lunas yang ditetapkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(3) Untuk pelunasan Kerugian Negara berdasarkan SKTJM, surat keterangan tanda lunas disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(4) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, surat keterangan tanda lunas kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dilengkapi dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(5) Surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang telah menyebabkan Kerugian Negara atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan pelunasan Kerugian Negara; dan
d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.