Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bank INDONESIA dapat melakukan evaluasi atas pemberian KLM.
(2) Bank INDONESIA dapat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank penerima KLM.
Koreksi Anda
