Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
Koreksi Anda