Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
Koreksi Anda
