Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan KLM bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar berupa: a. penggabungan atau peleburan; b. pemisahan UUS dari BUK; dan/atau c. perubahan kegiatan usaha, dilaksanakan sesuai ketentuan perhitungan kewajiban pemenuhan GWM bagi Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai pengendalian moneter. (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN tata cara perhitungan KLM bagi Bank yang melaksanakan langkah strategis dan mendasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank INDONESIA dapat meminta Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk menyampaikan data dan/atau informasi sebagai dokumen pendukung untuk melakukan perhitungan KLM.
Koreksi Anda