Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu.
(2) Pengecualian pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen dan/atau pertimbangan tertentu baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhan pemberian KLM.
(3) Bank INDONESIA menyampaikan informasi pengecualian pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat dan/atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
