Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu. (2) Pengecualian pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen dan/atau pertimbangan tertentu baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhan pemberian KLM. (3) Bank INDONESIA menyampaikan informasi pengecualian pemberian KLM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat dan/atau media lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda