Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai data dan laporan sebagai dasar perhitungan KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda