Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bank INDONESIA ini meliputi pengaturan mengenai: a. pemberian KLM; b. data dan laporan untuk perhitungan KLM; c. penyampaian informasi kepada Bank; d. pengecualian pemberian KLM; e. perhitungan KLM bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar; dan f. pengawasan.
Koreksi Anda