Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bank INDONESIA ini meliputi pengaturan mengenai:
a. pemberian KLM;
b. data dan laporan untuk perhitungan KLM;
c. penyampaian informasi kepada Bank;
d. pengecualian pemberian KLM;
e. perhitungan KLM bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar; dan
f. pengawasan.
Koreksi Anda
