Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
Sasaran pemberian KLM yaitu pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan yang optimal guna mendukung pencapaian sasaran kebijakan makroprudensial.
Koreksi Anda
