Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pemberian KLM yaitu pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan yang optimal guna mendukung pencapaian sasaran kebijakan makroprudensial.
Koreksi Anda