Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KLM dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip: a. mendorong pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan Bank dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap perekonomian yang sejalan dengan arah kebijakan Bank INDONESIA; b. menerapkan secara spesifik terhadap Kredit atau Pembiayaan kepada sektor tertentu; c. mendukung pembiayaan inklusif dan pembiayaan kegiatan berkelanjutan; d. menyelaraskan dan menyinergikan dengan kebijakan pemerintah; dan e. mendasarkan pada asesmen yang berorientasi ke depan.
Koreksi Anda