Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
KLM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Koreksi Anda
