Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan KLM dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk menjadi pedoman:
a. perumusan dan pelaksanaan KLM agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan KLM; dan
c. pelaksanaan KLM bagi Bank.
Koreksi Anda
