Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan KLM dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk menjadi pedoman: a. perumusan dan pelaksanaan KLM agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan KLM; dan c. pelaksanaan KLM bagi Bank.
Koreksi Anda