Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Teks Saat Ini
KLM didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
