Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KLM didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda