Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola anggaran, BSBI menerapkan tata kelola anggaran pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian anggaran.
(2) Tata kelola anggaran BSBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan berdasarkan aspek:
a. kepatuhan;
b. anggaran berbasis perencanaan;
c. kewajaran, kepatutan, dan ketepatan;
d. kesinambungan dan konsistensi; dan
e. akuntabel.
(3) Tata kelola anggaran dan mekanisme pengelolaan anggaran ditetapkan oleh BSBI, yang penyusunannya dapat dikonsultasikan dengan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
