Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) BSBI melaksanakan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
(2) BSBI menggunakan anggaran untuk melaksanakan Program Kerja Utama dan Program Kerja Pendukung.
Koreksi Anda
