Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank INDONESIA dapat menggunakan instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam menggunakan instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (3) Ketentuan mengenai instrumen dan/atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda