Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Untuk operasi pengendalian moneter, Bank INDONESIA dapat melakukan pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer.
(2) Ketentuan mengenai pembelian surat utang negara berjangka pendek di pasar primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
