Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam mencapai sasaran terjaganya kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank INDONESIA dapat melakukan penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang.
(2) Penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada lembaga keuangan yang dibentuk Pemerintah dalam rangka sekuritisasi aset untuk memperluas akses terhadap sumber pembiayaan bagi perekonomian.
(3) Penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. menggunakan cadangan tujuan; dan
c. memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai penempatan dana pada lembaga keuangan dalam bentuk penyertaan modal dalam rangka pengembangan pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
