Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
