Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas mengenai pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank INDONESIA dapat melakukan pengaturan mengenai pelaporan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan data dan informasi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
