Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bank INDONESIA melakukan komunikasi kebijakan.
(2) Komunikasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Koreksi Anda
