Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, Bank INDONESIA menerapkan transparansi kebijakan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Koreksi Anda