Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA merumuskan mengenai pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagai bagian dari bauran Kebijakan Bank INDONESIA untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2) Ketentuan mengenai perumusan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
