Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan pengelolaan likuiditas untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini:
a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan pengelolaan likuiditas agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas;
dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan pengelolaan likuiditas, untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
Koreksi Anda
