Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melaksanakan pengawasan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) secara terintegrasi dengan pengawasan Kebijakan Makroprudensial dan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(2) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Kebijakan Utama berjalan dengan efektif dan mengoptimalkan pencapaian sasaran BKBI.
(3) Pengawasan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengintegrasikan hasil pengawasan Kebijakan Moneter, Kebijakan Makroprudensial, dan Kebijakan Sistem Pembayaran.
(4) Strategi pengawasan terintegrasi dilakukan dengan memerhatikan keterkaitan antarpelaksanaan Kebijakan Bank INDONESIA, dan mencakup seluruh objek pengaturan Kebijakan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
