Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
