Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.
(2) Pihak lain yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
(3) Pihak lain yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi kepada pihak terkait mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Koreksi Anda
