Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur pasar keuangan yang pengaturan dan pengawasannya merupakan kewenangan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda