Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur pasar keuangan yang pengaturan dan pengawasannya merupakan kewenangan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
Bank INDONESIA melaksanakan oversight terhadap infrastruktur pasar keuangan yang pengaturan dan pengawasannya merupakan kewenangan Bank INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran