Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
Dalam hal subjek berupa bank umum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) dan/atau Pasal 31 ayat (4), dan tetap melanggar ketentuan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 31 ayat (3), bank umum dapat dikenai sanksi administratif lain yaitu:
a. pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
b. penghapusan insentif yang diperoleh bank di bidang makroprudensial;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama di bidang Sistem Pembayaran;
d. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (BI-RTGS);
e. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank INDONESIA-Fast Payment (BI-FAST);
f. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI); dan/atau
g. sanksi administratif lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
