Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan.
(2) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa atau dapat disertai penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain.
(3) Setiap subjek wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.
(4) Setiap subjek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(5) Setiap subjek yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap wajib memenuhi ketentuan pada ayat (3).
(6) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi kepada pihak terkait mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap setiap subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda
