Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, setiap subjek wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b, setiap subjek wajib memberikan kepada pemeriksa:
a. dokumen dan/atau data yang diminta;
b. keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis;
c. akses terhadap sistem informasi; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
(3) Setiap subjek wajib bertanggung jawab atas kebenaran data, informasi, keterangan, dokumen, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(4) Data, informasi, keterangan, dokumen, dan/atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan melalui pelaporan, pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(5) Setiap subjek yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(6) Setiap subjek yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3).
(7) Bank INDONESIA dapat menyampaikan informasi kepada pihak terkait mengenai pengenaan sanksi administratif terhadap setiap subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
