Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Moneter melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pemeriksaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter, termasuk pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dengan: a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang moneter; b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter; dan/atau c. memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda