Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Moneter melalui:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pemeriksaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Moneter, termasuk pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko di bidang moneter;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang moneter; dan/atau
c. memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Moneter.
Koreksi Anda
