Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas Bank INDONESIA di bidang moneter, Bank INDONESIA dapat melakukan pengaturan mengenai pelaporan. (2) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan data dan informasi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda