Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter, Bank INDONESIA berwenang untuk:
a. menyelenggarakan survei;
b. memperoleh data dan informasi dari pihak terkait;
dan
c. memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
(2) Bank INDONESIA dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi dalam MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Moneter melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter.
(4) Setiap pihak wajib memberikan data dan informasi untuk setiap penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(5) Setiap pihak yang melanggar ketentuan pada ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
(6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan survei serta perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan data dan informasi Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
